Rabu, 18 Februari 2026

Hukum Islam dan Hukum Positif: Sama-Sama Produk Ijtihad Manusia yang Bisa Berubah Sesuai Zaman

 Di tengah masyarakat sering muncul anggapan bahwa hukum, terutama hukum Islam atau fikih, bersifat mutlak dan tidak dapat berubah. Padahal jika dikaji secara ilmiah dan historis, hukum pada dasarnya adalah hasil pemikiran manusia dalam memahami nilai-nilai dasar keadilan dan kemaslahatan. Hal ini berlaku baik dalam tradisi Islam maupun dalam sistem hukum Barat.

Dalam konteks Islam, perlu dibedakan antara syariah dan fikih. Syariah adalah nilai-nilai dasar yang bersumber dari wahyu, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Sementara itu, fikih adalah hasil pemahaman manusia terhadap wahyu tersebut. Karena merupakan hasil ijtihad, fikih bersifat dinamis dan dapat berbeda antara satu ulama dengan ulama lainnya.

Perbedaan pendapat antara mazhab yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i menunjukkan bahwa hukum Islam berkembang melalui proses intelektual. Bahkan Imam Syafi'i sendiri memiliki dua periode pemikiran hukum, yaitu qaul qadim ketika berada di Irak dan qaul jadid ketika berada di Mesir. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh kondisi sosial dan budaya yang berbeda. Ini membuktikan bahwa fikih adalah respons terhadap realitas masyarakat.

Dalam khazanah usul fikih dikenal kaidah bahwa hukum dapat berubah karena perubahan waktu dan tempat. Ulama seperti Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa fatwa bisa berubah karena perubahan adat, kondisi sosial, niat, maslahat, dan situasi darurat. Artinya, fleksibilitas bukanlah penyimpangan, tetapi bagian dari metodologi hukum Islam itu sendiri.

Salah satu teori penting dalam penerapan hukum Islam adalah teori maslahah. Pemikir seperti Al-Ghazali dan Al-Shatibi menjelaskan bahwa tujuan hukum adalah menjaga lima hal pokok yang dikenal sebagai maqasid syariah, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika suatu aturan tidak lagi membawa kemaslahatan atau justru menimbulkan kerusakan, maka perlu dilakukan peninjauan kembali melalui ijtihad.

Pendekatan maqasid ini memiliki kesamaan dengan teori purposive interpretation dalam hukum Barat, yaitu penafsiran hukum berdasarkan tujuan pembentukannya. Dalam sistem hukum modern, hakim tidak hanya membaca teks undang-undang secara literal, tetapi juga mempertimbangkan tujuan sosial yang ingin dicapai.

Dalam teori hukum Barat, dikenal pula legal positivism yang dikembangkan oleh Hans Kelsen. Menurutnya, hukum adalah norma yang sah apabila dibentuk oleh otoritas yang berwenang melalui prosedur yang benar. Keabsahan hukum tidak bergantung pada moralitas, melainkan pada sistem normatif yang terstruktur. Konsep ini mirip dengan sistem legislasi dalam negara-negara modern, termasuk negara-negara mayoritas Muslim.

Selain itu, ada teori sociological jurisprudence yang dipelopori oleh Roscoe Pound. Teori ini menegaskan bahwa hukum harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan sosial dan berfungsi sebagai alat rekayasa sosial. Pandangan ini sejalan dengan konsep maslahah dan pengakuan terhadap adat atau ‘urf dalam hukum Islam, di mana kebiasaan masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan hukum.

Dalam konteks Indonesia dikenal pula gagasan living law, yaitu hukum yang benar-benar hidup dan dipatuhi dalam masyarakat. Konsep ini serupa dengan kaidah fikih al-‘adah muhakkamah, yang menyatakan bahwa adat dapat menjadi dasar pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariah.

Jika ditarik kesimpulan, baik dalam tradisi Islam maupun Barat, hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga ketertiban dan keadilan sosial. Maslahah dalam Islam memiliki kesamaan dengan social interest dalam hukum Barat. Maqasid syariah memiliki kemiripan dengan tujuan pembentukan undang-undang. Ijtihad sebanding dengan interpretasi hakim. Semua menunjukkan bahwa hukum adalah respons terhadap realitas kehidupan manusia.

Memahami bahwa hukum adalah hasil pemikiran manusia dalam merespons nilai-nilai dasar keadilan akan membuat masyarakat lebih dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat. Tidak setiap perbedaan berarti penyimpangan. Tidak setiap perubahan berarti meninggalkan agama. Justru dinamika hukum menunjukkan bahwa sistem hukum hidup dan berfungsi.

Sejarah membuktikan bahwa hukum selalu berkembang mengikuti perubahan zaman, baik dalam isu perbudakan, hak perempuan, sistem ekonomi, maupun tata kelola negara. Perubahan tersebut tidak menghilangkan nilai keadilan, melainkan berusaha mewujudkannya dalam konteks yang baru.

Dengan demikian, hukum Islam dalam bentuk fikih maupun hukum Barat sama-sama merupakan produk ijtihad manusia yang bertujuan menghadirkan kemaslahatan. Perubahan hukum bukanlah ancaman, melainkan keniscayaan dalam perjalanan masyarakat menuju keadilan yang lebih baik.

Kontak Resmi

Kantor Hukum Solechan, S.H.I & Rekan
📍 Kebumen, Jateng,📍 Purworejo, Jateng, 📍 Bantul,  DIY
📞 Telepon/WA: 0856-0282-9764
⏰ Layanan: 24 Jam
🌐 Konsultasi langsung via WhatsApp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami Perbedaan Al-Qur’an, Hadis, Syariah, Fikih, Ushul Fikih, Mazhab, dan Hukum Islam serta Perkembangannya dari Timur Tengah hingga KHI di Indonesia

 Banyak masyarakat awam menyamakan semua istilah dalam Islam sebagai “ hukum Islam ” tanpa membedakan mana yang wahyu murni dan mana yang ha...

src="https://cdn-icons-png.flaticon.com/512/733/733585.png" width="50" alt="Chat WhatsApp"> 💬