Rabu, 18 Februari 2026

KHI Adalah Hukum Islam Hasil Ijtihad Ulama Indonesia: Memahami Sejarah Fikih Timur Tengah dan Kedudukan Kompilasi Hukum Islam

 Banyak masyarakat awam masih beranggapan bahwa hukum Islam identik dengan kitab-kitab fikih yang lahir di Timur Tengah. Akibatnya, ketika mendengar istilah Kompilasi Hukum Islam atau KHI, sebagian orang mengira bahwa itu hanyalah produk negara, bukan bagian dari hukum Islam yang otentik. Padahal, jika ditelusuri secara ilmiah, KHI juga merupakan hasil ijtihad para ulama dan pakar hukum Islam Indonesia. Untuk memahami hal ini secara utuh, kita perlu menelusuri sejarah lahirnya fikih di Timur Tengah dan membandingkannya dengan proses terbentuknya KHI di Indonesia.

Sejarah fikih bermula setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Pada masa Nabi, setiap persoalan hukum langsung dijawab melalui wahyu atau penjelasan beliau. Namun setelah beliau wafat, para sahabat menghadapi persoalan baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan hadis. Di sinilah ijtihad mulai berperan. Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh para ulama dalam menggali hukum dari sumber utama Islam.

Pada abad pertama dan kedua hijriah, berkembang pusat-pusat keilmuan di wilayah seperti Madinah, Makkah, Kufah, Basrah, dan kemudian Baghdad. Dari sinilah lahir para imam mazhab besar. Di Kufah, muncul Abu Hanifah yang dikenal rasional dan banyak menggunakan qiyas serta istihsan dalam menetapkan hukum. Di Madinah, berkembang mazhab Malik ibn Anas yang menjadikan praktik masyarakat Madinah sebagai salah satu sumber pertimbangan hukum. Kemudian lahir Muhammad ibn Idris al-Shafi'i yang merumuskan metodologi usul fikih secara sistematis dan menjadi rujukan penting dalam tradisi hukum Islam. Setelah itu, hadir Ahmad ibn Hanbal yang sangat ketat berpegang pada hadis.

Perlu dipahami bahwa kitab-kitab fikih yang selama ini dianggap “hukum Islam murni” sebenarnya adalah hasil ijtihad manusia. Para imam mazhab tidak mengklaim bahwa pendapat mereka pasti benar. Bahkan mereka sering berbeda pendapat dalam banyak masalah. Contohnya dalam masalah wudhu menyentuh perempuan, mazhab Syafi’i menyatakan batal, sementara mazhab Hanafi tidak membatalkan. Dalam masalah zakat pertanian, terdapat perbedaan tentang jenis tanaman yang wajib dizakati. Dalam hukum pernikahan, terdapat perbedaan pandangan tentang wali mujbir dan hak perempuan. Semua ini menunjukkan bahwa fikih adalah hasil penalaran ulama terhadap teks wahyu dalam konteks sosial masing-masing.

Artinya, fikih yang berkembang di Timur Tengah pun tidak turun langsung sebagai produk jadi dari langit. Ia lahir melalui proses ijtihad, dialog, perdebatan, dan penyesuaian dengan realitas masyarakat saat itu. Faktor budaya, politik, dan sosial sangat memengaruhi corak fikih di masing-masing wilayah.

Lalu bagaimana dengan Indonesia. Islam masuk ke Nusantara melalui proses dakwah yang damai dan bertahap. Dalam praktiknya, umat Islam Indonesia banyak mengikuti mazhab Syafi’i. Namun seiring berkembangnya negara modern, muncul kebutuhan untuk memiliki hukum keluarga Islam yang seragam dan dapat diterapkan dalam sistem peradilan nasional.

Pada masa sebelum kemerdekaan, hukum perkawinan umat Islam masih beragam dan sangat tergantung pada kitab-kitab fikih yang dirujuk masing-masing daerah. Setelah Indonesia merdeka dan terbentuk sistem peradilan agama, kebutuhan akan kodifikasi hukum semakin mendesak agar hakim memiliki pedoman yang jelas dan seragam.

Proses penyusunan KHI terjadi pada era 1980-an dan melibatkan banyak ulama, akademisi, dan hakim Pengadilan Agama. KHI secara resmi diberlakukan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Penyusunannya tidak dilakukan sembarangan, tetapi melalui kajian terhadap berbagai kitab fikih klasik, pertimbangan mazhab, serta penyesuaian dengan konteks sosial masyarakat Indonesia.

KHI memuat tiga bidang utama yaitu hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Dalam banyak pasal, KHI merujuk pada pendapat mazhab Syafi’i karena mayoritas umat Islam Indonesia mengikutinya. Namun dalam beberapa kasus, KHI juga memilih pendapat mazhab lain jika dianggap lebih sesuai dengan kemaslahatan masyarakat Indonesia. Di sinilah tampak bahwa KHI juga merupakan hasil ijtihad kolektif para ulama Indonesia.

Sebagaimana fikih klasik, KHI bukan wahyu. Ia adalah hasil pemikiran manusia yang berusaha memahami dan menerapkan nilai-nilai syariat dalam konteks zamannya. Perbedaannya hanya pada lokasi dan konteks sosial. Jika fikih klasik lahir di Kufah, Madinah, atau Baghdad, maka KHI lahir di Jakarta dan berbagai forum ilmiah Indonesia. Jika imam mazhab melakukan ijtihad untuk masyarakat abad kedua hijriah, maka ulama Indonesia melakukan ijtihad untuk masyarakat abad ke-20 dan ke-21.

Karena itu, tidak tepat jika masyarakat menganggap bahwa hukum Islam hanya yang diproduksi di Timur Tengah. Hukum Islam selalu lahir melalui ijtihad di berbagai tempat sesuai kebutuhan umat. Selama prosesnya memenuhi kaidah usul fikih dan bertujuan menghadirkan kemaslahatan, maka ia termasuk bagian dari tradisi hukum Islam.

Menaati KHI dalam konteks Indonesia sama halnya dengan mengikuti hasil ijtihad ulama terdahulu di Timur Tengah. Ketika seorang Muslim Indonesia mematuhi putusan Pengadilan Agama berdasarkan KHI, ia sejatinya sedang menjalankan hukum Islam yang telah dirumuskan sesuai konteks bangsanya.

Memahami hal ini penting agar masyarakat tidak terjebak pada anggapan bahwa hukum Islam harus selalu identik dengan kitab kuning tertentu atau pendapat ulama dari wilayah tertentu. Islam bersifat universal, tetapi penerapan hukumnya selalu mempertimbangkan kondisi lokal. Sejarah fikih membuktikan bahwa ijtihad terus berkembang sepanjang zaman.

Dengan demikian, KHI bukan sekadar produk negara, melainkan bagian dari perjalanan panjang hukum Islam di Indonesia. Ia adalah bentuk ijtihad kolektif ulama Nusantara yang bertujuan menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi umat. Sebagaimana fikih klasik dihormati dan diikuti, KHI pun layak dipatuhi sebagai bagian dari hukum Islam yang hidup di Indonesia.

Kontak Resmi

Kantor Hukum Solechan, S.H.I & Rekan
πŸ“ Kebumen, Jateng,πŸ“ Purworejo, Jateng, πŸ“ Bantul,  DIY
πŸ“ž Telepon/WA: 0856-0282-9764
⏰ Layanan: 24 Jam
🌐 Konsultasi langsung via WhatsApp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami Perbedaan Al-Qur’an, Hadis, Syariah, Fikih, Ushul Fikih, Mazhab, dan Hukum Islam serta Perkembangannya dari Timur Tengah hingga KHI di Indonesia

 Banyak masyarakat awam menyamakan semua istilah dalam Islam sebagai “ hukum Islam ” tanpa membedakan mana yang wahyu murni dan mana yang ha...

src="https://cdn-icons-png.flaticon.com/512/733/733585.png" width="50" alt="Chat WhatsApp"> πŸ’¬