Solechan, S.H.I & Rekan adalah pengacara Kebumen yang melayani perkara perceraian, waris, hak asuh anak, isbat nikah, dan lain-lain seputar hukum keluarga Islam. Konsultasi WA 0856-0282-9764.
Apakah anak adopsi otomatis menjadi ahli waris? Simak penjelasan hukum waris Islam, kedudukan anak angkat, wasiat wajibah, dan batas pembagian harta.
Banyak masyarakat beranggapan bahwa anak angkat otomatis menjadi ahli waris orang tua angkatnya. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar, khususnya dalam hukum Islam.
Status Hukum Anak Angkat
Dalam hukum Islam:
Anak angkat bukan anak kandung
Nasab tidak berpindah
Tidak otomatis memiliki hubungan waris
Meskipun:
Pengangkatan anak sah melalui pengadilan
Nama anak sudah masuk Kartu Keluarga
Jawaban Hukum
TIDAK OTOMATIS MENJADI AHLI WARIS
Anak angkat tidak saling mewarisi dengan orang tua angkatnya.
Hak Anak Angkat
Meskipun bukan ahli waris, hukum tetap memberikan perlindungan melalui:
Wasiat Wajibah
Maksimal 1/3 dari harta peninggalan
Hibah Saat Masih Hidup
Dapat diberikan lebih dari 1/3
Dilakukan sebelum pewaris meninggal
Kesimpulan
Anak angkat bukan ahli waris
Haknya dapat diberikan melalui wasiat wajibah
Jika ingin memberi lebih, gunakan hibah semasa hidup
Langkah ini penting agar tidak menimbulkan sengketa waris di kemudian hari.
Konsultasi Hukum Keluarga Islam ?
Solechan, S.H.I & Rekan - Pengacara Kebumen
Konsultan Hukum Keluarga Islam
📞 0856-0282-9764
Tidak ada komentar:
Posting Komentar