Rabu, 14 Januari 2026

Apakah Anak Adopsi (Anak Angkat) Otomatis Menjadi Ahli Waris?

 

Solechan, S.H.I & Rekan adalah pengacara Kebumen yang melayani perkara perceraian, waris, hak asuh anak, isbat nikah, dan lain-lain seputar hukum keluarga Islam. Konsultasi WA 0856-0282-9764.

Apakah anak adopsi otomatis menjadi ahli waris? Simak penjelasan hukum waris Islam, kedudukan anak angkat, wasiat wajibah, dan batas pembagian harta. 

Banyak masyarakat beranggapan bahwa anak angkat otomatis menjadi ahli waris orang tua angkatnya. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar, khususnya dalam hukum Islam.

Status Hukum Anak Angkat

Dalam hukum Islam:

  • Anak angkat bukan anak kandung

  • Nasab tidak berpindah

  • Tidak otomatis memiliki hubungan waris

Meskipun:

  • Pengangkatan anak sah melalui pengadilan

  • Nama anak sudah masuk Kartu Keluarga

Jawaban Hukum

TIDAK OTOMATIS MENJADI AHLI WARIS

Anak angkat tidak saling mewarisi dengan orang tua angkatnya.

Hak Anak Angkat

Meskipun bukan ahli waris, hukum tetap memberikan perlindungan melalui:

  1. Wasiat Wajibah

    • Maksimal 1/3 dari harta peninggalan

  2. Hibah Saat Masih Hidup

    • Dapat diberikan lebih dari 1/3

    • Dilakukan sebelum pewaris meninggal

Kesimpulan

  • Anak angkat bukan ahli waris

  • Haknya dapat diberikan melalui wasiat wajibah

  • Jika ingin memberi lebih, gunakan hibah semasa hidup

Langkah ini penting agar tidak menimbulkan sengketa waris di kemudian hari.


Konsultasi Hukum Keluarga Islam ?

Solechan, S.H.I & Rekan - Pengacara Kebumen
Konsultan Hukum Keluarga Islam
📞 0856-0282-9764

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rendahnya Literasi Hukum Keluarga: Akar Konflik Rumah Tangga dan Perceraian

  Pendahuluan Banyak konflik dalam rumah tangga bermula bukan dari masalah besar, melainkan dari ketidaktahuan terhadap hukum keluarga . Ha...

src="https://cdn-icons-png.flaticon.com/512/733/733585.png" width="50" alt="Chat WhatsApp"> 💬