Minggu, 18 Januari 2026

Pidana Nikah Siri dan Poligami Menurut KUHP Baru 2023

 

Solechan, S.H.I & Rekan adalah pengacara Kebumen yang melayani perkara perceraian, waris, hak asuh anak, isbat nikah, dan lain-lain seputar hukum keluarga Islam. Konsultasi WA 0856-0282-9764.

Penjelasan lengkap pidana nikah siri dan poligami menurut KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), termasuk delik aduan, denda, dan perlindungan hukum bagi istri dan anak. 

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Salah satu isu yang banyak menjadi perhatian masyarakat adalah pengaturan terkait perkawinan, khususnya nikah siri dan poligami tanpa izin.

Pengaturan ini bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi agama atau adat, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak, serta menciptakan ketertiban administrasi perkawinan.


Nikah Siri dalam Perspektif Hukum

Nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan menurut agama, tetapi tidak dicatatkan secara resmi pada instansi negara (KUA atau Catatan Sipil).

Dalam KUHP Baru, nikah siri tidak dipidana secara langsung. Namun, persoalan hukum muncul ketika perkawinan tersebut menimbulkan akibat hukum tertentu, seperti:

Dengan kata lain, yang dipidana bukan akad nikahnya, melainkan perbuatan melawan hukum yang menyertainya.


Pidana Poligami Tanpa Izin

Poligami di Indonesia diperbolehkan secara terbatas, khususnya bagi umat Islam, dengan syarat izin pengadilan dan persetujuan istri sesuai peraturan perundang-undangan.

KUHP Baru mengatur bahwa seseorang dapat dikenai pidana apabila:

Ancaman Pidana

Dalam KUHP Baru, perbuatan tersebut dapat dikenakan:


Delik Aduan: Artinya Tidak Otomatis Diproses

Penting untuk dipahami bahwa tindak pidana terkait poligami dan perkawinan ini termasuk delik aduan. Artinya:

Hal ini menunjukkan bahwa negara tetap menghormati ranah privat rumah tangga.


Tujuan Pengaturan dalam KUHP Baru

Pengaturan ini memiliki beberapa tujuan utama:


Kesimpulan

KUHP Baru tidak serta-merta mempidanakan nikah siri maupun poligami, tetapi memberikan batasan hukum yang jelas agar praktik perkawinan tidak merugikan pihak lain. Penekanan utamanya adalah perlindungan dan keadilan, bukan kriminalisasi.

Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan ini secara utuh agar tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan atau berlebihan.


Butuh Konsultasi Hukum Keluarga Islam?

Solechan, S.H.I & Rekan - Pengacara Kebumen
Konsultan Hukum Keluarga Islam
📞 0856-0282-9764

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rendahnya Literasi Hukum Keluarga: Akar Konflik Rumah Tangga dan Perceraian

  Pendahuluan Banyak konflik dalam rumah tangga bermula bukan dari masalah besar, melainkan dari ketidaktahuan terhadap hukum keluarga . Ha...

src="https://cdn-icons-png.flaticon.com/512/733/733585.png" width="50" alt="Chat WhatsApp"> 💬