Solechan, S.H.I & Rekan adalah pengacara Kebumen yang melayani perkara perceraian, waris, hak asuh anak, isbat nikah, dan lain-lain seputar hukum keluarga Islam. Konsultasi WA 0856-0282-9764.
Penjelasan lengkap pidana nikah siri dan poligami menurut KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), termasuk delik aduan, denda, dan perlindungan hukum bagi istri dan anak.
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Salah satu isu yang banyak menjadi perhatian masyarakat adalah pengaturan terkait perkawinan, khususnya nikah siri dan poligami tanpa izin.
Pengaturan ini bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi agama atau adat, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak, serta menciptakan ketertiban administrasi perkawinan.
Nikah Siri dalam Perspektif Hukum
Nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan menurut agama, tetapi tidak dicatatkan secara resmi pada instansi negara (KUA atau Catatan Sipil).
Dalam KUHP Baru, nikah siri tidak dipidana secara langsung. Namun, persoalan hukum muncul ketika perkawinan tersebut menimbulkan akibat hukum tertentu, seperti:
Menipu pasangan dengan menyembunyikan status perkawinan sebelumnya
Mengakibatkan kerugian hak istri atau anak
Digunakan untuk menghindari kewajiban hukum
Dengan kata lain, yang dipidana bukan akad nikahnya, melainkan perbuatan melawan hukum yang menyertainya.
Pidana Poligami Tanpa Izin
Poligami di Indonesia diperbolehkan secara terbatas, khususnya bagi umat Islam, dengan syarat izin pengadilan dan persetujuan istri sesuai peraturan perundang-undangan.
KUHP Baru mengatur bahwa seseorang dapat dikenai pidana apabila:
Melakukan perkawinan lagi, padahal perkawinan sebelumnya masih sah
Tidak memiliki izin dari pengadilan
Menyembunyikan status perkawinan kepada pasangan baru
Ancaman Pidana
Dalam KUHP Baru, perbuatan tersebut dapat dikenakan:
Pidana denda (kategori denda administratif)
Pidana penjara dalam batas tertentu
Atau kombinasi sanksi sesuai tingkat kesalahan
Delik Aduan: Artinya Tidak Otomatis Diproses
Penting untuk dipahami bahwa tindak pidana terkait poligami dan perkawinan ini termasuk delik aduan. Artinya:
Proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan
Pengaduan dilakukan oleh pihak yang dirugikan (istri atau pasangan sah)
Tanpa aduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara
Hal ini menunjukkan bahwa negara tetap menghormati ranah privat rumah tangga.
Tujuan Pengaturan dalam KUHP Baru
Pengaturan ini memiliki beberapa tujuan utama:
Melindungi hak perempuan dan anak
Mencegah praktik penipuan dalam perkawinan
Menjamin kepastian hukum status suami, istri, dan anak
Mendorong tertib administrasi perkawinan
Kesimpulan
KUHP Baru tidak serta-merta mempidanakan nikah siri maupun poligami, tetapi memberikan batasan hukum yang jelas agar praktik perkawinan tidak merugikan pihak lain. Penekanan utamanya adalah perlindungan dan keadilan, bukan kriminalisasi.
Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan ini secara utuh agar tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan atau berlebihan.
Butuh Konsultasi Hukum Keluarga Islam?
Solechan, S.H.I & Rekan - Pengacara Kebumen
Konsultan Hukum Keluarga Islam
📞 0856-0282-9764
Tidak ada komentar:
Posting Komentar