Solechan, S.H.I & Rekan adalah pengacara Kebumen yang melayani perkara perceraian, waris, hak asuh anak, isbat nikah, dan lain-lain seputar hukum keluarga Islam. Konsultasi WA 0856-0282-9764.
Anak ikut ibu setelah perceraian tetap berhak atas warisan ayahnya. Simak penjelasan hukum waris Islam dan ketentuan hukum di Indonesia.
Perceraian sering menimbulkan pertanyaan hukum, salah satunya mengenai hak waris anak yang tinggal bersama ibu setelah orang tuanya berpisah.
Status Anak Pasca Perceraian
Dalam hukum Islam dan hukum perdata di Indonesia, perceraian tidak memutus hubungan darah (nasab) antara anak dan ayahnya.
Artinya:
Anak tetap merupakan anak kandung ayahnya
Hubungan hukum keperdataan tetap ada
Hak dan kewajiban orang tua terhadap anak tidak hilang
Hak Waris Anak
Jawabannya tegas:
YA, ANAK TETAP BERHAK ATAS WARISAN AYAHNYA.
Meskipun:
Orang tua telah bercerai
Anak tinggal bersama ibu
Ayah telah menikah kembali
Dasar Hukum
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Anak yang memiliki hubungan darah dengan pewaris adalah ahli waris.
Anak merupakan ahli waris utama.
KUH Perdata
Ahli waris adalah keluarga sedarah menurut garis lurus ke bawah.
Kesimpulan
Perceraian orang tua tidak menghapus hak waris anak. Anak sah tetap memiliki kedudukan hukum penuh sebagai ahli waris ayah kandungnya, kapan pun ayah tersebut meninggal dunia.
Solechan, S.H.I & Rekan Pengacara Kebumen - Jogja
Konsultan Hukum Keluarga Islam
📞 0856-0282-9764
Tidak ada komentar:
Posting Komentar