Minggu, 18 Januari 2026

Anak Ikut Ibu Setelah Perceraian, Apakah Masih Berhak atas Warisan Ayahnya?

 

Solechan, S.H.I & Rekan adalah pengacara Kebumen yang melayani perkara perceraian, waris, hak asuh anak, isbat nikah, dan lain-lain seputar hukum keluarga Islam. Konsultasi WA 0856-0282-9764.

Anak ikut ibu setelah perceraian tetap berhak atas warisan ayahnya. Simak penjelasan hukum waris Islam dan ketentuan hukum di Indonesia.

Perceraian sering menimbulkan pertanyaan hukum, salah satunya mengenai hak waris anak yang tinggal bersama ibu setelah orang tuanya berpisah.

Status Anak Pasca Perceraian

Dalam hukum Islam dan hukum perdata di Indonesia, perceraian tidak memutus hubungan darah (nasab) antara anak dan ayahnya.

Artinya:

Hak Waris Anak

Jawabannya tegas:
YA, ANAK TETAP BERHAK ATAS WARISAN AYAHNYA.

Meskipun:

Dasar Hukum

Kesimpulan

Perceraian orang tua tidak menghapus hak waris anak. Anak sah tetap memiliki kedudukan hukum penuh sebagai ahli waris ayah kandungnya, kapan pun ayah tersebut meninggal dunia.

Solechan, S.H.I & Rekan Pengacara Kebumen - Jogja
Konsultan Hukum Keluarga Islam
📞 0856-0282-9764

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rendahnya Literasi Hukum Keluarga: Akar Konflik Rumah Tangga dan Perceraian

  Pendahuluan Banyak konflik dalam rumah tangga bermula bukan dari masalah besar, melainkan dari ketidaktahuan terhadap hukum keluarga . Ha...

src="https://cdn-icons-png.flaticon.com/512/733/733585.png" width="50" alt="Chat WhatsApp"> 💬