Minggu, 18 Januari 2026

Anak Ikut Ibu Setelah Perceraian, Apakah Masih Berhak atas Warisan Ayahnya?

 

Solechan, S.H.I & Rekan adalah pengacara Kebumen yang melayani perkara perceraian, waris, hak asuh anak, isbat nikah, dan lain-lain seputar hukum keluarga Islam. Konsultasi WA 0856-0282-9764.

Anak ikut ibu setelah perceraian tetap berhak atas warisan ayahnya. Simak penjelasan hukum waris Islam dan ketentuan hukum di Indonesia.

Perceraian sering menimbulkan pertanyaan hukum, salah satunya mengenai hak waris anak yang tinggal bersama ibu setelah orang tuanya berpisah.

Status Anak Pasca Perceraian

Dalam hukum Islam dan hukum perdata di Indonesia, perceraian tidak memutus hubungan darah (nasab) antara anak dan ayahnya.

Artinya:

Hak Waris Anak

Jawabannya tegas:
YA, ANAK TETAP BERHAK ATAS WARISAN AYAHNYA.

Meskipun:

Dasar Hukum

Kesimpulan

Perceraian orang tua tidak menghapus hak waris anak. Anak sah tetap memiliki kedudukan hukum penuh sebagai ahli waris ayah kandungnya, kapan pun ayah tersebut meninggal dunia.

Solechan, S.H.I & Rekan Pengacara Kebumen - Jogja
Konsultan Hukum Keluarga Islam
📞 0856-0282-9764

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Talak di Luar Pengadilan: Sah Secara Fikih, Tapi Bisa Haram dan Tidak Diakui Negara

  Meta Description (SEO) Talak di luar pengadilan sah menurut fikih, tetapi tidak diakui hukum Indonesia dan bisa berdosa. Simak penjelasan...

src="https://cdn-icons-png.flaticon.com/512/733/733585.png" width="50" alt="Chat WhatsApp"> 💬