Senin, 19 Januari 2026

Syarat Mengajukan Sengketa Waris di Pengadilan Agama: Panduan Lengkap & Resmi

 

Solechan, S.H.I & Rekan adalah pengacara resmi & berpengalaman melayani Kebumen, Purworejo, Wates, Bantul, Jogja, Sleman. Menangani perceraian, Pengadilan Agama, dan permasalahan TKW, dengan biaya murah & terjangkau. Konsultasi sekarang.


Apa Itu Sengketa Waris di Pengadilan Agama?

Sengketa waris adalah perselisihan antar ahli waris terkait pembagian harta peninggalan pewaris (orang yang telah meninggal dunia).
Bagi masyarakat beragama Islam, sengketa waris menjadi kewenangan Pengadilan Agama, sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sengketa waris biasanya muncul karena:

  • Pembagian harta tidak adil

  • Salah satu ahli waris menguasai harta

  • Tidak ada kesepakatan pembagian

  • Ada ahli waris yang tidak diakui


Siapa yang Berhak Mengajukan Gugatan Sengketa Waris?

Yang berhak mengajukan gugatan sengketa waris antara lain:

  • Ahli waris (anak, istri/suami, orang tua, dll)

  • Ahli waris pengganti

  • Pihak yang merasa dirugikan hak warisnya

Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili tergugat atau letak objek harta warisan.


Syarat Mengajukan Sengketa Waris di Pengadilan Agama

Berikut syarat-syarat umum yang harus dipenuhi:

1️⃣ Identitas Para Pihak

  • KTP Penggugat dan Tergugat

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Alamat jelas para pihak

2️⃣ Bukti Hubungan Keluarga

  • Buku Nikah

  • Akta Kelahiran

  • Surat Keterangan Ahli Waris (jika ada)

3️⃣ Bukti Kematian Pewaris

  • Akta Kematian

  • Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan

4️⃣ Data dan Bukti Harta Warisan

  • Sertifikat tanah / rumah

  • BPKB kendaraan

  • Rekening bank

  • Surat kepemilikan harta lainnya

5️⃣ Surat Gugatan Waris

  • Memuat identitas para pihak

  • Riwayat pewaris

  • Daftar ahli waris

  • Uraian harta warisan

  • Tuntutan pembagian waris sesuai hukum Islam

Gugatan harus disusun jelas, sistematis, dan sesuai hukum, agar tidak berisiko gugatan tidak dapat diterima (NO).


Apakah Sengketa Waris Wajib Didahului Musyawarah?

Secara praktik, musyawarah keluarga sangat dianjurkan.
Namun, jika:

  • Musyawarah gagal

  • Ada pihak yang menguasai harta

  • Hak ahli waris diabaikan

Maka mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama adalah langkah hukum yang sah dan dibenarkan.


Pentingnya Pengacara dalam Sengketa Waris

Sengketa waris seringkali rumit dan sensitif, karena melibatkan keluarga sendiri. Kesalahan dalam:

  • Menentukan ahli waris

  • Menyebut objek waris

  • Menyusun petitum gugatan

dapat menyebabkan perkara kalah atau berlarut-larut.

Pendampingan pengacara membantu:

  • Menyusun gugatan waris yang kuat

  • Mengamankan hak ahli waris

  • Menghindari konflik berkepanjangan

  • Mempercepat proses persidangan

Kantor Hukum Solechan, S.H.I & Rekan berpengalaman menangani sengketa waris di Pengadilan Agama, termasuk pembagian waris tanah, rumah, dan harta bersama.


Kesimpulan

Mengajukan sengketa waris di Pengadilan Agama memerlukan syarat administrasi dan penyusunan gugatan yang tepat. Dengan dokumen lengkap dan pendampingan hukum yang benar, hak ahli waris dapat diperjuangkan secara adil, sah, dan sesuai hukum Islam.


Kontak Resmi

Kantor Hukum Solechan, S.H.I & Rekan

📍 Kebumen, Jawa Tengah
📍 Purworejo, Jawa Tengah
📍 Bantul, D.I. Yogyakarta

📞 Telepon / WhatsApp: 0856-0282-9764
Layanan: 24 Jam
🌐 Konsultasi langsung via WhatsApp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rendahnya Literasi Hukum Keluarga: Akar Konflik Rumah Tangga dan Perceraian

  Pendahuluan Banyak konflik dalam rumah tangga bermula bukan dari masalah besar, melainkan dari ketidaktahuan terhadap hukum keluarga . Ha...

src="https://cdn-icons-png.flaticon.com/512/733/733585.png" width="50" alt="Chat WhatsApp"> 💬