Solechan, S.H.I & Rekan adalah pengacara Kebumen yang melayani perkara perceraian, waris, hak asuh anak, isbat nikah, dan lain-lain seputar hukum keluarga Islam. Konsultasi WA 0856-0282-9764.
Pendahuluan
Penjelasan lengkap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian menurut hukum di Indonesia, meliputi nafkah, hak asuh anak, harta bersama, dan perlindungan hukum.
Perceraian bukan hanya mengakhiri ikatan perkawinan, tetapi juga menimbulkan akibat hukum, terutama bagi perempuan (istri) dan anak. Sayangnya, masih banyak hak yang tidak dipenuhi karena kurangnya pemahaman hukum atau ketimpangan posisi ekonomi dan sosial.
Hukum di Indonesia secara tegas memberikan perlindungan dan jaminan hak bagi perempuan dan anak pasca perceraian, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan.
Hak-Hak Perempuan (Istri) Pasca Perceraian
1. Hak Nafkah Iddah
Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah, kecuali dalam kondisi tertentu (misalnya nusyuz yang terbukti).
2. Hak Mut’ah
Mut’ah merupakan pemberian berupa uang atau barang sebagai bentuk penghiburan dan tanggung jawab moral dari mantan suami kepada mantan istri, terutama jika perceraian atas kehendak suami.
3. Hak Nafkah Madhiyah
Nafkah madhiyah adalah nafkah yang belum dibayarkan selama perkawinan berlangsung dan dapat dituntut setelah perceraian.
4. Hak atas Harta Bersama
Perempuan berhak atas pembagian harta bersama (gono-gini) secara adil, kecuali ada perjanjian perkawinan yang menentukan lain.
5. Hak Perlindungan dari Kekerasan dan Intimidasi
Pasca perceraian, perempuan tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk ancaman, tekanan, atau kekerasan fisik maupun psikis.
Hak-Hak Anak Pasca Perceraian
1. Hak Asuh Anak (Hadhanah)
Pada prinsipnya, anak yang belum dewasa lebih diutamakan diasuh oleh ibu, sepanjang ibu dianggap mampu secara fisik dan mental serta tidak membahayakan kepentingan anak.
2. Hak Nafkah Anak
Ayah tetap wajib menafkahi anak, meskipun telah bercerai, meliputi:
Biaya hidup sehari-hari
Pendidikan
Kesehatan
Kebutuhan dasar lainnya
Perceraian tidak menghapus tanggung jawab ayah terhadap anak.
3. Hak Pendidikan dan Tumbuh Kembang
Anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, kasih sayang, serta lingkungan yang aman dan sehat tanpa diskriminasi akibat perceraian orang tua.
4. Hak Bertemu Orang Tua
Anak berhak tetap berhubungan dan bertemu dengan ayah maupun ibu, kecuali ada alasan hukum yang melarang demi kepentingan terbaik anak.
Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak
Dalam setiap putusan terkait anak, pengadilan selalu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Artinya, semua keputusan harus berorientasi pada masa depan, keamanan, dan kesejahteraan anak.
Jika Hak Tidak Dipenuhi
Apabila mantan suami atau pihak terkait tidak menjalankan kewajiban, perempuan dan anak dapat:
Mengajukan permohonan eksekusi putusan pengadilan
Mengajukan gugatan nafkah
Meminta perlindungan hukum melalui mekanisme yang tersedia
Pendampingan hukum sangat penting agar hak-hak tersebut tidak hanya tertulis, tetapi benar-benar terlaksana.
Kesimpulan
Perceraian bukan akhir dari hak perempuan dan anak. Hukum hadir untuk memastikan bahwa keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan tetap terjaga. Memahami hak-hak ini adalah langkah awal untuk mencegah ketidakadilan dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi perempuan dan anak.
Konsultasi Hukum Keluarga Islam ?
Solechan, S.H.I & Rekan - Pengacara Kebumen - Jogja
Konsultan Hukum Keluarga Islam
📞 0856-0282-9764
Tidak ada komentar:
Posting Komentar