Senin, 19 Januari 2026

Syarat Mengajukan Perceraian bagi TKW: Panduan Lengkap Tanpa Harus Pulang ke Indonesia

 Solechan, S.H.I & Rekan adalah pengacara resmi & berpengalaman melayani Kebumen, Purworejo, Wates, Bantul, Jogja, Sleman. Menangani perceraian, Pengadilan Agama, dan permasalahan TKW, dengan biaya murah & terjangkau. Konsultasi sekarang.


Apakah TKW Bisa Mengajukan Perceraian dari Luar Negeri?

Jawabannya bisa.
Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri tetap memiliki hak hukum penuh untuk mengajukan perceraian di Indonesia. Selama perkawinan tercatat di Indonesia, maka perceraian wajib diproses melalui Pengadilan Agama di Indonesia, meskipun TKW tidak pulang ke tanah air.

Prosesnya dapat dilakukan melalui kuasa hukum (pengacara) dan sistem e-Court Pengadilan Agama.


Syarat Mengajukan Perceraian bagi TKW

Berikut syarat-syarat umum yang harus dipenuhi TKW untuk mengajukan perceraian:

1️⃣ Buku Nikah

  • Buku Nikah asli (atau salinan yang dilegalisir)

  • Jika hilang, dapat menggunakan duplikat buku nikah dari KUA

2️⃣ Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • KTP TKW atau identitas terakhir sebelum bekerja ke luar negeri

  • Bisa dilampirkan dalam bentuk scan/foto jelas

3️⃣ Kartu Keluarga (KK)

  • KK terakhir yang masih mencantumkan status perkawinan

4️⃣ Akta Kelahiran Anak (Jika Ada Anak)

  • Digunakan untuk kepentingan hak asuh anak dan nafkah anak

5️⃣ Alamat Tergugat yang Jelas

  • Alamat suami/istri di Indonesia harus diketahui

  • Jika tidak diketahui, dapat ditempuh prosedur panggilan melalui media

6️⃣ Surat Kuasa kepada Pengacara

  • TKW wajib memberikan surat kuasa kepada pengacara di Indonesia

  • Surat kuasa dapat dibuat dari luar negeri dan dikirimkan secara digital/fisik


Syarat Tambahan Khusus bagi TKW

Selain syarat umum, TKW biasanya juga memerlukan:

  • Bukti keberadaan di luar negeri (kontrak kerja / keterangan kerja)

  • Nomor kontak aktif (WhatsApp)

  • Kesediaan mengikuti proses melalui komunikasi jarak jauh

Dengan kelengkapan ini, TKW tidak diwajibkan hadir langsung di persidangan, kecuali ada perintah khusus dari majelis hakim.


Jenis Perceraian yang Bisa Diajukan TKW

TKW dapat mengajukan:

  • Cerai Gugat → jika istri (TKW) yang mengajukan

  • Cerai Talak → jika suami yang mengajukan

Keduanya sah diajukan meskipun TKW berada di luar negeri.


Pentingnya Pengacara dalam Perceraian TKW

Kesalahan administrasi atau gugatan yang tidak tepat dapat menyebabkan perkara:

  • Tidak dapat diterima (NO)

  • Proses menjadi lama

  • Hak-hak TKW terabaikan

Oleh karena itu, pendampingan pengacara sangat penting untuk:

  • Menyusun gugatan sesuai hukum

  • Mengamankan hak nafkah dan hak asuh anak

  • Mewakili TKW di seluruh proses persidangan

Kantor Hukum Solechan, S.H.I & Rekan berpengalaman menangani perceraian TKW tanpa harus pulang ke Indonesia, baik di wilayah Jawa Tengah maupun D.I. Yogyakarta.


Kesimpulan

Syarat mengajukan perceraian bagi TKW relatif sederhana, asalkan didampingi dengan benar. Dengan dokumen yang lengkap dan kuasa hukum yang tepat, TKW dapat mengurus perceraian secara sah, aman, dan tanpa meninggalkan pekerjaan di luar negeri.


Kontak Resmi

Kantor Hukum Solechan, S.H.I & Rekan

📍 Kebumen, Jawa Tengah
📍 Purworejo, Jawa Tengah
📍 Bantul, D.I. Yogyakarta

📞 Telepon / WhatsApp: 0856-0282-9764
Layanan: 24 Jam
🌐 Konsultasi langsung via WhatsApp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rendahnya Literasi Hukum Keluarga: Akar Konflik Rumah Tangga dan Perceraian

  Pendahuluan Banyak konflik dalam rumah tangga bermula bukan dari masalah besar, melainkan dari ketidaktahuan terhadap hukum keluarga . Ha...

src="https://cdn-icons-png.flaticon.com/512/733/733585.png" width="50" alt="Chat WhatsApp"> 💬