Solechan, S.H.I & Rekan adalah pengacara Kebumen yang melayani perkara perceraian, waris, hak asuh anak, isbat nikah, dan lain-lain seputar hukum keluarga Islam. Konsultasi WA 0856-0282-9764.
Perbedaan nikah tercatat dan nikah sirri menurut Islam dan hukum negara, termasuk dampak hukum, perlindungan istri, anak, dan risiko di kemudian hari.
Pernikahan tidak hanya berdimensi agama, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, penting memahami perbedaan antara nikah tercatat dan nikah sirri.
Nikah Tercatat (Nikah Resmi)
Dicatat oleh negara (KUA)
Sah menurut agama dan negara
Mendapatkan buku nikah
Hak dan kewajiban suami-istri diakui hukum
Status istri dan anak jelas serta terlindungi
Nikah Sirri (Tidak Dicatat Negara)
Sah menurut agama jika rukun terpenuhi
Tidak dicatat oleh negara
Tidak memiliki buku nikah
Hak istri tidak terlindungi secara hukum
Rentan masalah saat cerai atau sengketa
Kesimpulan
Nikah sirri tidak memberikan perlindungan hukum bagi istri dan anak.
Pencatatan nikah merupakan ikhtiar syar’i dan hukum untuk mencegah mudarat di kemudian hari.
Konsultasi Hukum Keluarga Islam ?
Solechan, S.H.I & Rekan - Pengacara Kebumen - Jogja
Konsultan Hukum Keluarga Islam
📞 0856-0282-9764
Tidak ada komentar:
Posting Komentar