Solechan, S.H.I & Rekan adalah pengacara resmi & berpengalaman melayani Kebumen, Purworejo, Wates, Bantul, Jogja, dan Sleman. Menangani perceraian, Pengadilan Agama, dan permasalahan TKW, dengan biaya murah & terjangkau. Konsultasi sekarang.
Apa Itu Perceraian Melalui e-Court?
Perceraian melalui e-Court adalah proses pengajuan perkara cerai di Pengadilan Agama secara online menggunakan sistem resmi Mahkamah Agung RI. Melalui e-Court, masyarakat tidak harus selalu datang ke pengadilan untuk mendaftar perkara, karena pendaftaran, pembayaran biaya perkara, hingga pemanggilan sidang dapat dilakukan secara elektronik.
Sistem ini dibuat untuk memberikan kemudahan, transparansi, dan efisiensi waktu, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jarak, waktu, atau berada di luar daerah bahkan luar negeri (termasuk TKW).
Jenis Perceraian yang Bisa Diajukan Lewat e-Court
Perceraian melalui e-Court dapat digunakan untuk:
-
Cerai Gugat (diajukan oleh istri)
-
Cerai Talak (diajukan oleh suami)
Keduanya tetap diproses sesuai hukum acara Pengadilan Agama, hanya cara pendaftarannya yang dilakukan secara online.
Tahapan Perceraian Melalui e-Court
1️⃣ Pendaftaran Perkara Online
Penggugat atau kuasa hukum mendaftarkan perkara melalui akun e-Court dengan mengunggah gugatan/permohonan beserta dokumen pendukung.
2️⃣ Pembayaran Biaya Perkara (e-Payment)
Biaya perkara dibayarkan secara elektronik melalui virtual account yang disediakan pengadilan.
3️⃣ Pemanggilan Sidang Elektronik (e-Summons)
Pihak berperkara akan menerima panggilan sidang secara resmi melalui sistem e-Court.
4️⃣ Persidangan
Sidang tetap dilakukan di Pengadilan Agama, namun beberapa tahapan administrasi dapat dilakukan secara online.
Keuntungan Perceraian Melalui e-Court
✅ Lebih praktis dan cepat
✅ Hemat waktu dan biaya
✅ Transparan dan tercatat resmi
✅ Cocok bagi TKW atau pihak yang berada di luar daerah
✅ Mengurangi kesalahan administrasi
Namun, perlu dipahami bahwa kesalahan dalam penyusunan gugatan dapat menyebabkan perkara tidak diterima (NO) atau ditolak, sehingga pendampingan pengacara sangat disarankan.
Peran Pengacara dalam Perceraian e-Court
Pendampingan pengacara sangat penting untuk:
-
Menyusun gugatan/permohonan cerai yang benar secara hukum
-
Memastikan hak nafkah, hak asuh anak, dan harta bersama tercantum jelas
-
Mencegah kesalahan prosedur
-
Mempercepat proses persidangan
Kantor Hukum Solechan, S.H.I & Rekan berpengalaman menangani perceraian melalui e-Court di berbagai Pengadilan Agama wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Perceraian e-Court untuk TKW
Bagi TKW yang bekerja di luar negeri, e-Court menjadi solusi efektif karena:
-
Tidak perlu pulang hanya untuk mendaftar perkara
-
Dapat menunjuk kuasa hukum di Indonesia
-
Proses lebih aman dan resmi
Kami sering mendampingi perceraian TKW dengan tetap mengutamakan perlindungan hak klien.
Penutup
Perceraian melalui e-Court adalah solusi modern yang sah dan diakui negara. Namun, agar hak-hak hukum tetap terlindungi dan proses berjalan lancar, pendampingan pengacara berpengalaman sangat dianjurkan.
Kontak Resmi
Kantor Hukum Solechan, S.H.I & Rekan
📍 Kebumen, Jawa Tengah
📍 Purworejo, Jawa Tengah
📍 Bantul, D.I. Yogyakarta
📞 Telepon / WhatsApp: 0856-0282-9764
⏰ Layanan: 24 Jam
🌐 Konsultasi langsung via WhatsApp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar