Solechan, S.H.I & Rekan adalah pengacara Kebumen yang melayani perkara perceraian, waris, hak asuh anak, isbat nikah, dan lain-lain seputar hukum keluarga Islam. Konsultasi WA 0856-0282-9764.
Mahar dalam Islam adalah kewajiban suami dan hak penuh istri. Simak pengertian, bentuk, penentuan nilai mahar, serta ketentuan hukumnya.
Mahar merupakan salah satu rukun dalam pernikahan Islam dan menjadi tanda kesungguhan serta tanggung jawab suami.
Pengertian Mahar
Mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada istri saat akad nikah.
Bentuk Mahar
Uang
Emas
Barang atau benda bernilai lainnya
Penentuan Nilai Mahar
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
Disesuaikan dengan kemampuan suami
Dianjurkan tidak memberatkan
Hak Istri atas Mahar
Mahar menjadi milik penuh istri
Suami tidak berhak menarik kembali
Menjadi simbol cinta dan tanggung jawab
Mahar bukan soal mahal atau murah, tetapi soal keikhlasan dan keberkahan.
Konsultasi Hukum Keluarga Islam ?
Solechan, S.H.I & Rekan - Pengacara Kebumen - Jogja
Konsultan Hukum Keluarga Islam
📞 0856-0282-9764
Tidak ada komentar:
Posting Komentar