Minggu, 18 Januari 2026

Mahar dalam Islam: Kewajiban Suami dan Hak Penuh Istri

 

Solechan, S.H.I & Rekan adalah pengacara Kebumen yang melayani perkara perceraian, waris, hak asuh anak, isbat nikah, dan lain-lain seputar hukum keluarga Islam. Konsultasi WA 0856-0282-9764.

Mahar dalam Islam adalah kewajiban suami dan hak penuh istri. Simak pengertian, bentuk, penentuan nilai mahar, serta ketentuan hukumnya. 

Mahar merupakan salah satu rukun dalam pernikahan Islam dan menjadi tanda kesungguhan serta tanggung jawab suami.

Pengertian Mahar

Mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada istri saat akad nikah.

Bentuk Mahar

Penentuan Nilai Mahar

Hak Istri atas Mahar

Mahar bukan soal mahal atau murah, tetapi soal keikhlasan dan keberkahan.


Konsultasi Hukum Keluarga Islam ?

Solechan, S.H.I & Rekan - Pengacara Kebumen - Jogja
Konsultan Hukum Keluarga Islam
📞 0856-0282-9764


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Talak di Luar Pengadilan: Sah Secara Fikih, Tapi Bisa Haram dan Tidak Diakui Negara

  Meta Description (SEO) Talak di luar pengadilan sah menurut fikih, tetapi tidak diakui hukum Indonesia dan bisa berdosa. Simak penjelasan...

src="https://cdn-icons-png.flaticon.com/512/733/733585.png" width="50" alt="Chat WhatsApp"> 💬