Senin, 19 Januari 2026

Syarat Isbat Nikah di Pengadilan Agama: Panduan Lengkap & Resmi

 Solechan, S.H.I & Rekan adalah pengacara resmi & berpengalaman melayani Kebumen, Purworejo, Wates, Bantul, Jogja, Sleman. Menangani perceraian, Pengadilan Agama, dan permasalahan TKW, dengan biaya murah & terjangkau. Konsultasi sekarang.


Apa Itu Isbat Nikah?

Isbat nikah adalah permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Agama bagi pasangan suami istri yang pernikahannya sah menurut agama Islam tetapi belum tercatat di KUA.
Melalui isbat nikah, perkawinan menjadi diakui secara hukum negara, sehingga pasangan memperoleh kepastian hukum.

Isbat nikah sering dibutuhkan untuk:

  • Mengurus akta kelahiran anak

  • Pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP

  • Kepentingan waris

  • Pengurusan perceraian di Pengadilan Agama

  • Administrasi pendidikan dan sosial lainnya


Siapa yang Bisa Mengajukan Isbat Nikah?

Permohonan isbat nikah dapat diajukan oleh:

  • Suami atau istri

  • Suami dan istri bersama-sama

  • Anak dari perkawinan tersebut

  • Wali nikah atau pihak berkepentingan

Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili pemohon.


Syarat Isbat Nikah di Pengadilan Agama

Berikut syarat-syarat umum pengajuan isbat nikah:

1️⃣ Surat Permohonan Isbat Nikah

Berisi:

  • Identitas pemohon

  • Waktu dan tempat akad nikah

  • Nama wali nikah

  • Nama saksi nikah

  • Alasan pengajuan isbat nikah

2️⃣ Identitas Para Pihak

  • Fotokopi KTP suami dan istri

  • Kartu Keluarga (KK)

3️⃣ Bukti Pernikahan

  • Surat keterangan nikah dari desa/kelurahan (jika ada)

  • Keterangan wali nikah

  • Keterangan saksi nikah

4️⃣ Saksi Nikah

  • Minimal 2 orang saksi

  • Mengetahui secara langsung akad nikah

  • Dewasa dan cakap hukum

5️⃣ Surat Keterangan dari KUA

  • Surat bahwa perkawinan belum tercatat di KUA setempat

6️⃣ Akta Kelahiran Anak (Jika Ada Anak)

Digunakan untuk kepentingan administrasi anak dan keluarga.


Alasan yang Diperbolehkan untuk Isbat Nikah

Pengadilan Agama pada umumnya mengabulkan isbat nikah apabila:

  • Pernikahan terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan

  • Buku nikah hilang

  • Pernikahan sah menurut agama tetapi belum tercatat

  • Dibutuhkan untuk kepentingan hukum anak

  • Untuk keperluan perceraian atau waris

Namun, tidak semua permohonan otomatis dikabulkan, sehingga penyusunan permohonan harus tepat.


Pentingnya Pengacara dalam Perkara Isbat Nikah

Kesalahan dalam:

  • Menyusun permohonan

  • Menghadirkan saksi

  • Menjelaskan kronologi nikah

dapat menyebabkan permohonan ditolak.

Pendampingan pengacara membantu:

  • Menyusun permohonan sesuai hukum

  • Mempersiapkan saksi yang tepat

  • Mempercepat proses persidangan

  • Menghindari penolakan permohonan

Kantor Hukum Solechan, S.H.I & Rekan berpengalaman menangani isbat nikah di Pengadilan Agama wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.


Kesimpulan

Isbat nikah adalah solusi hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Dengan syarat yang lengkap dan pendampingan hukum yang tepat, permohonan isbat nikah dapat dikabulkan sehingga perkawinan memperoleh kepastian hukum yang sah.


Kontak Resmi

Kantor Hukum Solechan, S.H.I & Rekan

📍 Kebumen, Jawa Tengah
📍 Purworejo, Jawa Tengah
📍 Bantul, D.I. Yogyakarta

📞 Telepon / WhatsApp: 0856-0282-9764
Layanan: 24 Jam
🌐 Konsultasi langsung via WhatsApp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rendahnya Literasi Hukum Keluarga: Akar Konflik Rumah Tangga dan Perceraian

  Pendahuluan Banyak konflik dalam rumah tangga bermula bukan dari masalah besar, melainkan dari ketidaktahuan terhadap hukum keluarga . Ha...

src="https://cdn-icons-png.flaticon.com/512/733/733585.png" width="50" alt="Chat WhatsApp"> 💬