Kamis, 22 Januari 2026

Persyaratan Umum Mengajukan Perkara di Pengadilan Agama

 

Persyaratan Umum Mengajukan Perkara di Pengadilan Agama

1. Surat Gugatan atau Permohonan

  • Gugatan → untuk perkara sengketa (misalnya: cerai gugat, waris, harta bersama).

  • Permohonan → untuk perkara non-sengketa (misalnya: isbat nikah, dispensasi kawin).

Surat harus memuat:

  • Identitas para pihak (nama, umur, pekerjaan, alamat),

  • Posita (uraian duduk perkara),

  • Petitum (tuntutan/permohonan).


2. Identitas Para Pihak

Wajib melampirkan:

  • Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon,

  • Fotokopi KTP Tergugat/Termohon (jika ada),

  • Kartu Keluarga (KK).


3. Buku Nikah / Akta Nikah

  • Asli dan fotokopi buku nikah,

  • Jika buku nikah hilang → sertakan surat keterangan dari KUA,

  • Untuk isbat nikah → justru karena tidak ada akta nikah.


4. Surat Keterangan Domisili (jika diperlukan)

Digunakan apabila:

  • Alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal,

  • Pihak lawan tidak diketahui alamatnya (ghaib).


5. Bukti-Bukti Pendukung

Disesuaikan dengan jenis perkara, misalnya:

  • Surat (akte kelahiran anak, sertifikat tanah, akta waris),

  • Bukti transfer nafkah,

  • Chat, foto, atau dokumen lain,

  • Saksi-saksi (minimal 2 orang).


6. Membayar Panjar Biaya Perkara

Biaya meliputi:

  • Pendaftaran,

  • Pemanggilan para pihak,

  • ATK dan administrasi,


7. Surat Kuasa (Jika Menggunakan Pengacara)

Jika dikuasakan:

  • Surat kuasa khusus,

  • Fotokopi KTP pemberi kuasa,

  • Kartu advokat/berita acara sumpah advokat.


Persyaratan Tambahan Berdasarkan Jenis Perkara

▶ Perceraian

  • Buku nikah,

  • Alasan perceraian yang jelas,

  • Bukti perselisihan (saksi, surat, dsb).

▶ Isbat Nikah

  • Surat keterangan dari KUA,

  • Saksi pernikahan,

  • Bukti pernah hidup sebagai suami istri.

▶ Waris

  • Surat kematian pewaris,

  • Data ahli waris,

  • Bukti hubungan keluarga.

▶ Hak Asuh Anak / Nafkah

  • Akta kelahiran anak,

  • Bukti kemampuan ekonomi,

  • Bukti kelalaian pihak lawan (jika ada).


Cara Mengajukan Perkara

Pengajuan dapat dilakukan:

  1. Secara langsung ke meja pendaftaran Pengadilan Agama, atau

  2. Secara online melalui e-Court Mahkamah Agung.


Kesimpulan

Secara umum, syarat mengajukan perkara di Pengadilan Agama meliputi:

  • Surat gugatan/permohonan,

  • Identitas para pihak,

  • Buku nikah atau bukti hubungan hukum,

  • Bukti pendukung,

  • Pembayaran biaya perkara.


Kontak Resmi

Kantor Hukum Solechan, S.H.I & Rekan
📍 Kebumen, Jateng,📍 Purworejo, Jateng, 📍 Bantul,  DIY
📞 Telepon/WA: 0856-0282-9764
⏰ Layanan: 24 Jam
🌐 Konsultasi langsung via WhatsApp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rendahnya Literasi Hukum Keluarga: Akar Konflik Rumah Tangga dan Perceraian

  Pendahuluan Banyak konflik dalam rumah tangga bermula bukan dari masalah besar, melainkan dari ketidaktahuan terhadap hukum keluarga . Ha...

src="https://cdn-icons-png.flaticon.com/512/733/733585.png" width="50" alt="Chat WhatsApp"> 💬