Persyaratan Umum Mengajukan Perkara di Pengadilan Agama
1. Surat Gugatan atau Permohonan
-
Gugatan → untuk perkara sengketa (misalnya: cerai gugat, waris, harta bersama).
-
Permohonan → untuk perkara non-sengketa (misalnya: isbat nikah, dispensasi kawin).
Surat harus memuat:
-
Identitas para pihak (nama, umur, pekerjaan, alamat),
-
Posita (uraian duduk perkara),
-
Petitum (tuntutan/permohonan).
2. Identitas Para Pihak
Wajib melampirkan:
-
Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon,
-
Fotokopi KTP Tergugat/Termohon (jika ada),
-
Kartu Keluarga (KK).
3. Buku Nikah / Akta Nikah
-
Asli dan fotokopi buku nikah,
-
Jika buku nikah hilang → sertakan surat keterangan dari KUA,
-
Untuk isbat nikah → justru karena tidak ada akta nikah.
4. Surat Keterangan Domisili (jika diperlukan)
Digunakan apabila:
-
Alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal,
-
Pihak lawan tidak diketahui alamatnya (ghaib).
5. Bukti-Bukti Pendukung
Disesuaikan dengan jenis perkara, misalnya:
-
Surat (akte kelahiran anak, sertifikat tanah, akta waris),
-
Bukti transfer nafkah,
-
Chat, foto, atau dokumen lain,
-
Saksi-saksi (minimal 2 orang).
6. Membayar Panjar Biaya Perkara
Biaya meliputi:
-
Pendaftaran,
-
Pemanggilan para pihak,
-
ATK dan administrasi,
7. Surat Kuasa (Jika Menggunakan Pengacara)
Jika dikuasakan:
-
Surat kuasa khusus,
-
Fotokopi KTP pemberi kuasa,
-
Kartu advokat/berita acara sumpah advokat.
Persyaratan Tambahan Berdasarkan Jenis Perkara
▶ Perceraian
-
Buku nikah,
-
Alasan perceraian yang jelas,
-
Bukti perselisihan (saksi, surat, dsb).
▶ Isbat Nikah
-
Surat keterangan dari KUA,
-
Saksi pernikahan,
-
Bukti pernah hidup sebagai suami istri.
▶ Waris
-
Surat kematian pewaris,
-
Data ahli waris,
-
Bukti hubungan keluarga.
▶ Hak Asuh Anak / Nafkah
-
Akta kelahiran anak,
-
Bukti kemampuan ekonomi,
-
Bukti kelalaian pihak lawan (jika ada).
Cara Mengajukan Perkara
Pengajuan dapat dilakukan:
-
Secara langsung ke meja pendaftaran Pengadilan Agama, atau
-
Secara online melalui e-Court Mahkamah Agung.
Kesimpulan
Secara umum, syarat mengajukan perkara di Pengadilan Agama meliputi:
-
Surat gugatan/permohonan,
-
Identitas para pihak,
-
Buku nikah atau bukti hubungan hukum,
-
Bukti pendukung,
-
Pembayaran biaya perkara.
Kontak Resmi
Kantor Hukum Solechan, S.H.I & Rekan
📍 Kebumen, Jateng,📍 Purworejo, Jateng, 📍 Bantul, DIY
📞 Telepon/WA: 0856-0282-9764
⏰ Layanan: 24 Jam
🌐 Konsultasi langsung via WhatsApp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar