Minggu, 25 Januari 2026

Rendahnya Literasi Hukum Keluarga: Akar Konflik Rumah Tangga dan Perceraian

 


Pendahuluan

Banyak konflik dalam rumah tangga bermula bukan dari masalah besar, melainkan dari ketidaktahuan terhadap hukum keluarga. Hak dan kewajiban suami–istri, nafkah anak, hak asuh, hingga prosedur perceraian sering kali tidak dipahami sejak awal pernikahan. Kondisi ini menunjukkan bahwa literasi hukum keluarga di masyarakat masih lemah.

Rendahnya literasi hukum keluarga berdampak langsung pada meningkatnya konflik, ketidakadilan, dan penderitaan anak pasca perceraian.


Makna Literasi Hukum Keluarga

Literasi hukum keluarga adalah kemampuan individu dan keluarga untuk:

  • Memahami hak dan kewajiban dalam perkawinan

  • Mengetahui aturan tentang nafkah, hak asuh, dan warisan

  • Memahami prosedur hukum ketika terjadi konflik keluarga

  • Mengambil keputusan secara sadar dan bertanggung jawab

Keluarga yang melek hukum lebih siap menghadapi masalah secara bermartabat dan adil.


Faktor Penyebab Rendahnya Literasi Hukum Keluarga

Beberapa faktor utama penyebab rendahnya literasi hukum keluarga antara lain:

1. Minimnya Edukasi Pranikah

Banyak pasangan menikah tanpa pembekalan hukum yang memadai, sehingga tidak memahami konsekuensi hukum dari pernikahan dan perceraian.

2. Anggapan Bahwa Hukum Hanya Urusan Pengadilan

Sebagian masyarakat menganggap hukum baru penting saat konflik sudah membesar, bukan sebagai pedoman sejak awal berkeluarga.

3. Kompleksitas Aturan Hukum

Bahasa hukum yang rumit membuat masyarakat enggan mempelajari hukum keluarga secara mandiri.

4. Kurangnya Akses Konsultasi Hukum

Tidak semua keluarga memiliki akses atau keberanian untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.


Dampak Lemahnya Literasi Hukum terhadap Keluarga

Rendahnya literasi hukum keluarga menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain:

  • Pelanggaran hak dan kewajiban suami–istri

  • Nafkah anak tidak terpenuhi

  • Sengketa hak asuh yang merugikan anak

  • Perceraian yang berlarut dan penuh konflik

  • Ketidakadilan, terutama bagi perempuan dan anak

Dalam banyak kasus, anak menjadi korban utama dari ketidaktahuan hukum orang tua.


Peran Literasi Hukum dalam Ketahanan Keluarga

Literasi hukum keluarga berperan penting dalam:

  • Mencegah konflik sejak dini

  • Menjadi pedoman penyelesaian masalah secara adil

  • Melindungi hak perempuan dan anak

  • Menjaga martabat keluarga dalam proses hukum

Keluarga yang paham hukum tidak mudah terjebak dalam konflik berkepanjangan.


Upaya Meningkatkan Literasi Hukum Keluarga

Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan literasi hukum keluarga antara lain:

  • Edukasi pranikah yang mencakup aspek hukum

  • Penyuluhan hukum keluarga di masyarakat

  • Akses konsultasi hukum yang mudah dan terjangkau

  • Penyajian informasi hukum dengan bahasa sederhana

Literasi hukum bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk melindungi.


Penutup

Rendahnya literasi hukum keluarga adalah masalah serius yang sering diabaikan. Padahal, pemahaman hukum yang baik dapat mencegah konflik, melindungi hak anggota keluarga, dan menjaga ketahanan rumah tangga.

Keluarga yang melek hukum adalah keluarga yang lebih siap menghadapi konflik secara adil, bijak, dan bermartabat.

Kontak Resmi

Kantor Hukum Solechan, S.H.I & Rekan
📍 Kebumen, Jateng,📍 Purworejo, Jateng, 📍 Bantul,  DIY
📞 Telepon/WA: 0856-0282-9764
⏰ Layanan: 24 Jam
🌐 Konsultasi langsung via WhatsApp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rendahnya Literasi Hukum Keluarga: Akar Konflik Rumah Tangga dan Perceraian

  Pendahuluan Banyak konflik dalam rumah tangga bermula bukan dari masalah besar, melainkan dari ketidaktahuan terhadap hukum keluarga . Ha...

src="https://cdn-icons-png.flaticon.com/512/733/733585.png" width="50" alt="Chat WhatsApp"> 💬