Solechan, S.H.I & Rekan adalah pengacara Kebumen yang melayani perkara perceraian, waris, hak asuh anak, isbat nikah, dan lain-lain seputar hukum keluarga Islam. Konsultasi WA 0856-0282-9764.
Penjelasan lengkap wanita yang haram dinikahi menurut KHI, baik haram selamanya maupun sementara, untuk menjaga nasab dan ketertiban perkawinan Islam.
Dalam hukum Islam, terdapat ketentuan tentang wanita yang haram dinikahi, baik secara selamanya maupun sementara. Ketentuan ini bertujuan menjaga nasab, ketertiban perkawinan, dan kehormatan keluarga.
Pengertian
Wanita yang haram dinikahi adalah perempuan yang tidak sah dijadikan istri karena hubungan tertentu atau sebab hukum sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
A. Haram Dinikahi Selamanya (Tahrim Mu’abbad)
Hubungan Nasab
Ibu
Anak perempuan
Saudari kandung
Bibi
Hubungan Radha’ah (Sesusuan)
Ibu susuan
Saudari sesusuan
Hubungan Mushaharah (Persemendaan)
Ibu mertua
Anak tiri
Istri ayah
B. Haram Dinikahi Sementara (Tahrim Mu’aqqat)
Istri orang lain
Wanita dalam masa iddah
Menghimpun dua saudari
Wanita non-Muslim (dalam ketentuan tertentu)
Penting Diketahui
Aturan ini dibuat untuk:
Menjaga nasab
Menjaga ketertiban perkawinan
Melindungi kehormatan keluarga
Konsultasi Hukum Keluarga Islam ?
Solechan, S.H.I & Rekan - Pengacara Kebumen - Jogja
Konsultan Hukum Keluarga Islam
📞 0856-0282-9764
Tidak ada komentar:
Posting Komentar