Minggu, 18 Januari 2026

Wanita yang Haram Dinikahi Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam)

 

Solechan, S.H.I & Rekan adalah pengacara Kebumen yang melayani perkara perceraian, waris, hak asuh anak, isbat nikah, dan lain-lain seputar hukum keluarga Islam. Konsultasi WA 0856-0282-9764.

Penjelasan lengkap wanita yang haram dinikahi menurut KHI, baik haram selamanya maupun sementara, untuk menjaga nasab dan ketertiban perkawinan Islam. 

Dalam hukum Islam, terdapat ketentuan tentang wanita yang haram dinikahi, baik secara selamanya maupun sementara. Ketentuan ini bertujuan menjaga nasab, ketertiban perkawinan, dan kehormatan keluarga.

Pengertian

Wanita yang haram dinikahi adalah perempuan yang tidak sah dijadikan istri karena hubungan tertentu atau sebab hukum sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

A. Haram Dinikahi Selamanya (Tahrim Mu’abbad)

B. Haram Dinikahi Sementara (Tahrim Mu’aqqat)

Penting Diketahui

Aturan ini dibuat untuk:


Konsultasi Hukum Keluarga Islam ?

Solechan, S.H.I & Rekan - Pengacara Kebumen - Jogja
Konsultan Hukum Keluarga Islam
📞 0856-0282-9764


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Talak di Luar Pengadilan: Sah Secara Fikih, Tapi Bisa Haram dan Tidak Diakui Negara

  Meta Description (SEO) Talak di luar pengadilan sah menurut fikih, tetapi tidak diakui hukum Indonesia dan bisa berdosa. Simak penjelasan...

src="https://cdn-icons-png.flaticon.com/512/733/733585.png" width="50" alt="Chat WhatsApp"> 💬