Minggu, 18 Januari 2026

Macam-Macam dan Lama Waktu ‘Iddah Perempuan Menurut Hukum Islam

 

Solechan, S.H.I & Rekan adalah pengacara Kebumen yang melayani perkara perceraian, waris, hak asuh anak, isbat nikah, dan lain-lain seputar hukum keluarga Islam. Konsultasi WA 0856-0282-9764.


Penjelasan lengkap macam-macam dan lama waktu ‘iddah perempuan menurut hukum Islam, baik karena cerai hidup maupun wafat suami, sesuai ketentuan syariat. 

Dalam hukum Islam, ‘iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani oleh seorang perempuan setelah terjadi putusnya perkawinan, baik karena perceraian maupun wafatnya suami. Tujuan ‘iddah antara lain untuk menjaga kejelasan nasab, memberikan waktu berkabung, serta menjaga kehormatan perempuan.

Pengertian ‘Iddah

‘Iddah merupakan masa tertentu yang ditetapkan syariat, di mana seorang perempuan tidak boleh menikah kembali sampai masa tersebut berakhir.

Macam-Macam ‘Iddah dan Lamanya

Lama waktu ‘iddah berbeda-beda, tergantung kondisi perempuan dan sebab putusnya perkawinan, yaitu:

Penutup

Ketentuan ‘iddah bukanlah bentuk pembatasan, melainkan perlindungan hukum dan moral bagi perempuan. Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi perceraian maupun pernikahan kembali.


Solechan, S.H.I & Rekan - Pengacara Kebumen
Konsultan Hukum Keluarga Islam
📞 0856-0282-9764

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Talak di Luar Pengadilan: Sah Secara Fikih, Tapi Bisa Haram dan Tidak Diakui Negara

  Meta Description (SEO) Talak di luar pengadilan sah menurut fikih, tetapi tidak diakui hukum Indonesia dan bisa berdosa. Simak penjelasan...

src="https://cdn-icons-png.flaticon.com/512/733/733585.png" width="50" alt="Chat WhatsApp"> 💬