Solechan, S.H.I & Rekan adalah pengacara Kebumen yang melayani perkara perceraian, waris, hak asuh anak, isbat nikah, dan lain-lain seputar hukum keluarga Islam. Konsultasi WA 0856-0282-9764.
Penjelasan lengkap macam-macam dan lama waktu ‘iddah perempuan menurut hukum Islam, baik karena cerai hidup maupun wafat suami, sesuai ketentuan syariat.
Dalam hukum Islam, ‘iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani oleh seorang perempuan setelah terjadi putusnya perkawinan, baik karena perceraian maupun wafatnya suami. Tujuan ‘iddah antara lain untuk menjaga kejelasan nasab, memberikan waktu berkabung, serta menjaga kehormatan perempuan.
Pengertian ‘Iddah
‘Iddah merupakan masa tertentu yang ditetapkan syariat, di mana seorang perempuan tidak boleh menikah kembali sampai masa tersebut berakhir.
Macam-Macam ‘Iddah dan Lamanya
Lama waktu ‘iddah berbeda-beda, tergantung kondisi perempuan dan sebab putusnya perkawinan, yaitu:
Perempuan yang Masih Haid (Cerai Hidup)
Masa ‘iddah: 3 kali suci atau 3 kali haid.Perempuan Tidak Haid (Menopause atau Belum Haid)
Masa ‘iddah: 3 bulan.Perempuan Hamil (Cerai atau Wafat)
Masa ‘iddah: sampai melahirkan, meskipun waktunya singkat atau lama.Perempuan yang Belum Pernah Digauli (Cerai Hidup)
Masa ‘iddah: tidak ada ‘iddah.Perempuan Tidak Hamil yang Ditinggal Wafat Suami
Masa ‘iddah: 4 bulan 10 hari.
Penutup
Ketentuan ‘iddah bukanlah bentuk pembatasan, melainkan perlindungan hukum dan moral bagi perempuan. Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi perceraian maupun pernikahan kembali.
Solechan, S.H.I & Rekan - Pengacara Kebumen
Konsultan Hukum Keluarga Islam
📞 0856-0282-9764
Tidak ada komentar:
Posting Komentar