Pendahuluan
Media sosial, khususnya TikTok, telah menjadi ruang baru bagi diskursus rumah tangga. Berbagai konten bertema relasi suami-istri kerap viral, terutama yang disampaikan dengan gaya tegas oleh figur “emak-emak” yang mengklaim membawa suara perempuan dan ajaran Islam. Sayangnya, tidak sedikit paham yang disampaikan secara simplistis, parsial, bahkan berpotensi menyimpang dari tujuan ajaran Islam itu sendiri.
Tulisan ini bertujuan menguraikan paham-paham rumah tangga yang kerap viral di TikTok dan media sosial, kemudian mengoreksinya dengan perspektif Islam kontemporer atau moderat yang menekankan keadilan, keseimbangan hak dan kewajiban, serta pembentukan keluarga sakinah.
Paham-Paham Rumah Tangga yang Sering Viral di Media Sosial
Salah satu paham yang paling sering muncul adalah narasi bahwa uang suami merupakan uang bersama yang wajib diserahkan kepada istri, sedangkan uang istri adalah hak mutlak istri yang tidak boleh disentuh atau diatur oleh suami dalam keadaan apa pun. Narasi ini sering disampaikan secara absolut, seolah-olah menjadi kaidah baku dalam Islam.
Paham lain yang juga populer adalah anggapan bahwa suami tidak memiliki hak sedikit pun untuk mengetahui atau membicarakan pengelolaan keuangan istri. Setiap upaya komunikasi sering distempel sebagai bentuk kontrol, patriarki, atau penindasan terhadap perempuan.
Selain itu, kerap muncul pula pandangan bahwa istri tidak wajib taat apabila nafkah yang diberikan suami tidak sesuai dengan standar istri, yang sering kali dipengaruhi gaya hidup media sosial dan perbandingan dengan keluarga lain. Ketaatan direduksi menjadi hubungan transaksional semata.
Tidak kalah viral adalah paham bahwa seluruh urusan rumah tangga, baik finansial maupun nonfinansial, sepenuhnya merupakan kewajiban suami. Dalam narasi ini, istri digambarkan sebagai pihak yang hanya berhak menuntut, sementara kontribusi domestik maupun emosional dianggap pilihan, bukan bagian dari kerja sama keluarga.
Koreksi Perspektif Islam Kontemporer dan Moderat
Islam mengakui bahwa harta istri adalah milik istri secara penuh dan tidak boleh diambil tanpa kerelaannya. Namun Islam juga memandang pernikahan sebagai ikatan tanggung jawab, bukan sekadar kontrak hak individual. Dalam keluarga ideal, hak kepemilikan tidak menghapus kewajiban moral untuk saling menolong dan berbagi demi kemaslahatan bersama.
Prinsip mu‘āsyarah bil ma‘rūf menuntut suami dan istri membangun relasi yang patut, wajar, dan saling memahami. Dalam konteks ini, Islam tidak mendorong egoisme finansial, baik dari pihak suami maupun istri. Kepemilikan pribadi tetap diakui, tetapi orientasinya adalah keberlangsungan dan ketenteraman keluarga.
Mengenai nafkah, Islam menetapkan kewajiban nafkah lahir berada di pundak suami. Namun kewajiban ini diikat oleh prinsip kemampuan dan kelayakan yang realistis. Islam tidak membenarkan tuntutan nafkah yang melampaui kesanggupan, apalagi jika hanya didasarkan pada standar media sosial. Nafkah bukan alat dominasi istri terhadap suami, dan juga bukan alasan suami untuk bersikap otoriter.
Ketaatan istri dalam Islam juga tidak dapat disederhanakan menjadi transaksi finansial. Islam tidak mengajarkan logika “uang dulu, taat kemudian”. Ketaatan ditempatkan dalam kerangka kerja sama dalam kebaikan, saling menjaga, dan saling menasihati. Jika terjadi kekurangan nafkah, solusi yang ditawarkan Islam adalah dialog, kesabaran, dan ikhtiar bersama, bukan konflik terbuka atau pembangkangan yang dipopulerkan sebagai pembelaan diri.
Dalam praktik kehidupan rumah tangga, Rasulullah ﷺ memberikan teladan kepemimpinan yang melayani. Beliau membantu pekerjaan rumah, memperhatikan kebutuhan istri, dan menjadikan musyawarah sebagai fondasi pengambilan keputusan. Konsep qiwāmah dalam Islam bukanlah legitimasi kekuasaan absolut, melainkan tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi serta menyejahterakan keluarga.
Dampak Negatif Paham Viral Tanpa Landasan Ilmu
Penyebaran paham rumah tangga tanpa kedalaman ilmu berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Ekspektasi yang tidak realistis, tuntutan sepihak, dan framing agama yang keras sering kali menjadi pemicu retaknya hubungan suami istri. Dalam jangka panjang, hal ini dapat meningkatkan angka perceraian dan menjauhkan masyarakat dari wajah Islam yang rahmatan lil ‘ālamīn.
Islam tidak diturunkan untuk memenangkan ego salah satu pihak, melainkan untuk menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Keluarga adalah bagian penting dari tujuan besar tersebut.
Penutup
Keluarga ideal menurut Islam bukanlah keluarga yang penuh tuntutan sepihak, tetapi keluarga yang dibangun di atas keadilan, musyawarah, dan kasih sayang. Tidak semua yang viral itu benar, dan tidak semua yang keras itu islami. Islam hadir sebagai ajaran yang menenangkan, menyeimbangkan, dan memuliakan kedua belah pihak.
Kontak Resmi
Kantor Hukum Solechan, S.H.I & Rekan
📍 Kebumen, Jateng,📍 Purworejo, Jateng, 📍 Bantul, DIY
📞 Telepon/WA: 0856-0282-9764
⏰ Layanan: 24 Jam
🌐 Konsultasi langsung via WhatsApp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar