Pendahuluan
Dalam banyak perkara rumah tangga, kekerasan sering dipahami secara sempit sebagai tindakan fisik: pemukulan, penelantaran, atau kekerasan seksual. Padahal, kekerasan psikis kerap terjadi dalam bentuk yang jauh lebih halus, tidak meninggalkan luka fisik, tetapi berdampak mendalam dan berkepanjangan. Salah satu bentuk kekerasan psikis yang paling sering dialami, namun jarang diakui secara serius dalam proses peradilan, adalah silent treatment.
Silent treatment atau perlakuan diam berkepanjangan sering dianggap sebagai persoalan komunikasi, konflik biasa, atau sekadar “sikap dingin” dalam rumah tangga. Akibatnya, ketika korban mengajukan perkara perceraian atau laporan KDRT, bentuk kekerasan ini kerap dianggap tidak cukup serius, sulit dibuktikan, atau bahkan diabaikan oleh hakim.
Apa Itu Silent Treatment dalam Konteks Rumah Tangga
Silent treatment adalah tindakan mengabaikan pasangan secara sengaja dan berulang, menolak komunikasi, tidak merespons sapaan, tidak memberi perhatian emosional, serta menciptakan jarak psikologis sebagai bentuk hukuman atau kontrol. Dalam rumah tangga, silent treatment bukan sekadar diam sesaat untuk menenangkan diri, melainkan sikap membisu yang dilakukan secara sistematis dan berkepanjangan.
Ciri utama silent treatment sebagai kekerasan psikis antara lain adanya unsur kesengajaan, durasi yang lama, dilakukan berulang, dan menimbulkan penderitaan psikologis pada pasangan. Korban sering mengalami kecemasan, rasa bersalah berlebihan, hilang harga diri, depresi, hingga gangguan psikosomatis.
Silent Treatment sebagai Bentuk KDRT Psikis
Dalam perspektif hukum Indonesia, kekerasan psikis termasuk dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan psikis tidak mensyaratkan adanya kata-kata kasar atau ancaman verbal secara eksplisit. Tindakan yang menyebabkan penderitaan mental, rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, dan tekanan psikologis juga termasuk di dalamnya.
Silent treatment memenuhi unsur tersebut karena menciptakan penderitaan emosional secara nyata. Korban dipaksa hidup dalam ketidakpastian, kesepian, dan tekanan batin, terutama jika perlakuan diam digunakan sebagai alat mengendalikan perilaku pasangan. Dalam banyak kasus, silent treatment bahkan lebih menyakitkan dibanding pertengkaran terbuka, karena korban tidak diberi ruang untuk membela diri atau berkomunikasi.
Mengapa Silent Treatment Jarang Dilirik Hakim
Salah satu alasan utama silent treatment jarang dijadikan pertimbangan serius oleh hakim adalah persoalan pembuktian. Kekerasan psikis bersifat abstrak, tidak kasat mata, dan sering kali tidak disertai bukti tertulis atau saksi langsung. Hakim cenderung lebih mudah menilai kekerasan yang tampak secara fisik atau verbal eksplisit dibanding penderitaan psikologis yang dialami korban secara diam-diam.
Selain itu, masih kuatnya budaya patriarki dan normalisasi sikap diam dalam rumah tangga membuat silent treatment sering dianggap sebagai konflik biasa. Tidak jarang korban justru dinilai terlalu sensitif atau dianggap memperbesar masalah. Dalam praktik persidangan, silent treatment sering direduksi menjadi “kurang komunikasi” atau “perselisihan rumah tangga biasa”, bukan kekerasan.
Faktor lain adalah minimnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap dinamika kekerasan psikis nonverbal. Padahal lembaga seperti Komnas Perempuan telah lama menegaskan bahwa kekerasan psikis tidak selalu berbentuk makian atau ancaman, tetapi juga pengabaian emosional yang sistematis.
Dampak Psikologis yang Nyata dan Berkepanjangan
Korban silent treatment sering mengalami tekanan psikologis yang serius. Banyak korban merasa kehilangan eksistensi dalam rumah tangga, terus-menerus menyalahkan diri sendiri, dan hidup dalam ketakutan akan kesalahan kecil yang dapat memicu sikap diam pasangan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menyebabkan depresi, gangguan kecemasan, insomnia, hingga menurunnya fungsi sosial.
Ironisnya, karena tidak terlihat, penderitaan korban sering tidak mendapat empati yang layak, baik dari keluarga, masyarakat, maupun aparat hukum. Korban dipaksa bertahan dalam kekerasan sunyi yang terus menggerogoti kesehatan mentalnya.
Perspektif Hukum dan Keadilan Substantif
Pendekatan hukum yang berkeadilan seharusnya tidak hanya berfokus pada bukti fisik, tetapi juga pada dampak nyata yang dialami korban. Dalam konteks silent treatment, hakim perlu menggali keterangan korban secara mendalam, mempertimbangkan pola perilaku pelaku, serta melihat relasi kuasa yang terjadi dalam rumah tangga.
Keterangan psikolog atau ahli kejiwaan seharusnya menjadi alat bukti penting untuk menilai penderitaan psikis korban. Dengan pendekatan keadilan substantif, silent treatment tidak lagi dipandang sebagai konflik biasa, melainkan sebagai bentuk kekerasan yang melanggar martabat dan hak asasi pasangan.
Penutup
Silent treatment adalah kekerasan psikis yang nyata, meski tidak bersuara. Ia melukai tanpa memukul, menghancurkan tanpa teriakan, dan menyiksa tanpa bekas fisik. Sudah saatnya praktik peradilan memberi perhatian lebih serius terhadap bentuk kekerasan ini, agar korban tidak terus terjebak dalam penderitaan yang tidak terlihat.
Keadilan sejati tidak hanya mendengar suara yang keras, tetapi juga memahami penderitaan yang sunyi. Jika silent treatment terus dianggap sepele, maka hukum gagal melindungi mereka yang paling membutuhkan perlindungan.
Kontak Resmi
Kantor Hukum Solechan, S.H.I & Rekan
📍 Kebumen, Jateng,📍 Purworejo, Jateng, 📍 Bantul, DIY
📞 Telepon/WA: 0856-0282-9764
⏰ Layanan: 24 Jam
🌐 Konsultasi langsung via WhatsApp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar